PINDAINEWS, Bandung -- Seiring dengan usainya momen Idul Fitri 2022, pada 9 Mei 2022, aktivitas masyarakat, khususnya, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pun kembali seperti biasa.
Mengacu pada hal itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), secara tegas, mewajibkan seluruh ASN mulai beraktivitas pada 9 Mei 2022.
Hengky Kurniawan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, menyatakan, tanggal 9 Mei 2022 menjadi momen bagi seluruh ASN KBB untuk memulai aktivitasnya. Termasuk, tegasnya, wajib mengikuti apel rutin dan rapat.
Seluruh ASN, lanjutnya, tidak boleh cuti usai libur Idul Fitri 2022. Dia berpendapat, bagi ASN, libur selama 10 hari cukup untuk melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 2022.
Karenanya, seru dia, seluruh ASN tidak boleh ada alasan apa pun untuk tidak memulai aktivitas pekerjaan rutinnya pada 9 Mei 2022. "Kami minta seluruh ASN memulai aktivitasnya pada 9 Mei 2022. Tapi, durasi apel tidak lama," sahutnya.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, Hengky menyatakan, pihaknya menyiapkan sanksi. Bentuknya, jelas dia, yang teringan yaitu teguran. Sanksi terberat, lanjutnya, yakni pemangkasan tunjangan.