PINDAINEWS -- Beberapa waktu lalu, seorang pejabat publik kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni, Lukas Enembe, Gubernur Papua.
Dugaannya, Lukas Enembe terlibat kasus korupsi di provinsi paling timur Indonesia tersebut.
Namun, ada hal yang mengejutkan dalam kasus Lukas Enembe tersebut. Konon, Lukas Enembe terlibat perjudian. Dugaannya, Lukas Enembe menerima setoran hasil judi yang nilainya fantastis.
Benarkah?
Mengutip sejumlah sumber, terciduknya Lukas Enembe selaku Gubernur Papua oleh KPK karena dugaannya terjerat korupsi, memunculkan kisah baru yang tidak kalah menariknya.
Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). yang memblokir rekening Lukas Enembe, dugaannya, Gubernur Papua itu bertransaksi tunai dengan sebuah kasino. Nilainya sangat mewah, yakni Rp 560 miliar.
Nilai itu melebihi harta kekayaan Lukas yang masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada Maret 2022, yang nominalnya "hanya" Rp 33 miliar.
Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK, mengemukakan, berdasarkan hasil analisis, pihaknya menduga terjadi transaksi tunai dalam periode tertentu antara Lukas Enembe dan kasino bernilai 55 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 560 miliar.
Selain itu, Lukas pun membeli sebuah jam tangan mewah berharga 55 ribu dolar atau sekitar Rp 550 juta.
Berdasarkan LHKPN, pada periode 2020-2022, harta kekayaan Lukas Enembe bergeliat begitu pesat, yakni mencapai Rp 12,5 miliar.
Mengacu pada LHKPN, harta kekayaan Lukas terdiri atas kepemilikan tanah, bangunan, kendaraan bermotor, surat berharga, harta kas, dan lainnya.