Bea Cukai Jegal Penyelundupan Ribuan Ekstasi dari Negeri Jiran

bea-cukai-jegal-penyelundupan-ribuan-ekstasi-dari-negeri-jiran ilustrasi narkotika.. (net)

PINDAINEWS -- Hingga kini, pemerintah melalui sejumlah perangkatnya, antara lain Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bekerja keras mengantisipasi peredaran narkotka.

Bukti terkini, melansir sejumlah sumber, Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menjegal penyelundupan ribuan butir ekstasi, yang dugaannya asal Malaysia.

Iwan Kurniawan, Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Kalbagsel, menambahkan, informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Jakarta menjadi titik awal pihaknya menjegal upaya penyelundupan ribuan butir ekstasi itu

Dia menjelaskan, pengiriman ribuan barang haram itu melalui jasa pengiriman. Ribuan pil ekstasi yang berlogo mahkota ini terbungkus rapi.
Untuk mengelabui petugas, kata dia, pengirim mengidentitasi paket itu berupa produk mainan biliar.

Komisaris Besar (Kombes) Polisi Tri Wahyudi, Direkttur Reserse Narkotika Polda Kalsel, menyatakan, ribuan butir ekstasi yang dugaannya asal Malaysia itu, pengirimannya melalui jasa Pos EMS.

"Pada 16 September 2022, barang bukti itu tiba di Kantor Pos Lalu Bea Banjarbaru," tuturnya.

Karena mencurigakan, petugas memeriksa paket itu. Hasilnya, berupa ribuan butir pil yang positif mengandung unsur narkotika golongan 1. Bobotnya, sebut dia, 370 gram.

Selanjutnya, sambung dia, pihaknya, dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Meilky Bharata, bersama Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea-Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) dan Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus dua orang terduga penerima.

"Keduanya, berinsial MM dan MR," ucapnya.

Tentu saja, tegas dia, pihaknya terus mengusut kasus ini yang kemungkinan besar, merupakan jaringan internasional, dan menjadikan Kalsel sebagai titik peredaran.

Editor: Erwin Adriansyah

Komentar