PINDAINEWS -- Seiring makin berkurang dan terkendalinya penyebaran Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghentikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Otomatis, putusan pemerintah pusat itu pun membuat PPKM di Kota Bandung usai. Seiring dengan hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk tidak memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PPKM.
Tidak berlakunya lagi sejumlah Perwal Kota Bandung soal PPKM tertuang dalam Perwal Kota Bandung 1/2023.
Yana Mulyana, Wali Kota Bandung, menyatakan, pencabutan perwal soal PPKM itu bukan berarti pengawasan penerapan protokol kesehatan menjadi kendor.
Pihaknya, te gas dia, tetap menerapkan pengawasan, melalui Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang tetap aktif.
"Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) menyatakan bahwa PPKM dihentikan. Tapi, pada masa transisi, Satgas Covid-19 tetap aktif," tandas Yana Mulyana.
Pihaknya pun, sambung dia, tetap memperhatikan setiap lokasi kegiatan, jumlah pengunjung, dan cara evakuasinya. Hal itu, sambung dia, menjadi bahan evaluasi.
Pihaknya pun tetap mengingatkan dan meminta masyaakat agar tetap protokol kesehatan.
Soal Vaksinasi Covid-19, Yana Mulyana mencetuskan, pihaknya tetap mengakselerasinya.