PINDAINEWS -- Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan kasasi bagi Herry Wirawan, terpidana pencabulan belasan santri perempuan yang menjadi anak asuhnya, berupa hukuman mati.
Seiring dengan terbitnya putusan kasasi vonis mati MA bagi Herry Wirawan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar siap menindaklanjutinya.
Mengutip sejumlah sumber, untuk menindaklanjuti putusan kasasi MA bagi Herry Wirawan berupa vonis mati, Kejati Jabar menanti berkasnya secara resmi.
Asep N Mulyana, Kepala Kejati Jabar, menyatakan, hingga 9 Januari 2023, pihaknya belum menerima berkas putusan kasasi vonis mati yang diterbitkan MA.
Setelah menerima putusan itu, lanjutnya, pihaknya mempelajarinya secara secara saksama dan komprehensif. Saat ini, ujarnya, Herry Wirawan pun saat ini masih menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Dia menjelaskan, rentang waktu proses eksekusi bergantung pada upaya hukum Herry Wirawan. Seandainya tidak ada permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak sang predator santri, pihaknya segera mengeksekusi putusan MA itu.
Pihaknya pun, sambungnya tidak hanya fokus pada eksekusi vonis mati tersebut. Alasannya, sambung dia, perlu pemantauan dan pendampingan seluruh pihak bagi para korban kebejatan Herry Wirawan.
Editor: Erwin Adriansyah