Aset Seluas Ribuan Meter Dierima Pemkot Bandung. Ini Lokasinya

aset-seluas-ribuan-meter-dierima-pemkot-bandung-ini-lokasinya Pasar Induk Caringin.. (Twitter)

PINDAINEWS, Bandung -- Menjaga aset negara menjadi kewajiban setiap pemerintah daerah, tidak terkecuali Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Karenanya, Pemkot Bandung melakukan beragam upaya agar aset-aset negara tidak berpindak kepemilikan.

Berkenaan dengan hal itu, belum lama ini, aset seluas 1.018 meter per segi diterima Pemkot Bandung. Hal itu ditandai oleh penyerahan Sertipikat Tanah Hak Pakai yang diberikan owner Pasar Induk Caringin.

Setelah menerima Sertipikat Tanah Hak Pakai, Pemkot Bandung berencana memanfaatkan areal itu sebagai Sub-Terminal Pasar Induk Caringin.

Ema Sumarna, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung, Senin (16/1/2023), mengutarakan, penyerahan Sertipikat Tanah Hak Pakai itu langsung oleh owner Pasar Caringin yang merupakan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar, Agung Suryamal Soetisno.

"Penyerahan sertipikat itu kompensasi kesepakatan antara kami (Pemkot Bandung) dan Pasar Induk Caringin," tandas Ema.

Soal Sub-Terminal Pasar Induk Caringin, Ema menyatakan, keberadaan infrastruktur itu bisa menambah sistem pelayanan transportasi umum yang terintegrasi. Selain itu, kata dia, juga perparkiran yang memadai.

Agung Suryamal Soetisno menuturkan, pihaknya sangat berkomitmen mengembangkan ekistensi, daya saing, dan nilai tambah Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) dan para pedagang Kota Bandung.

Editor: Erwin Adriansyah

Komentar