PINDAINEWS, Bandung -- Keberadaan kaum pelangi alias Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), sepertinya, semakin marak di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. Padahal, secara norma, apalagi agama, LGBT merupakan hal yang tabu dan sangat terlarang.
Menyikapi kaum pelangi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersikap. Yakni, mendukung terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan LGBT, yang diwacanankan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.
Yana Mulyana, Wali Kota Bandung, menegaskan, pihaknya tidak hanya sepakat, tetapi mendukung terbitnya Perda Pelarangan LGBT di Kota Kembang.
"Itu karena selain norma agama, juga menyalahi norma hukum," tandas Yana Mulyana di Youth Center Sport Arcamanik.
Penyandang sabuk hitam Taekwondo DAN III Kukkiwon ini melanjutkan, proses menuju pada pengesahan perda tetap menjadi kewenangan DPRD Kota Bandung.
Apabila tercapai kesepakatan, mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Jabar ini menegaskan, pihaknya siap berkontribusi menyusun naskah akademiknya.
Editor: Erwin Adriansyah