PINDAINEWS - Kasus Mahasiswa UI yang tewas usai mengalami kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Setio Budi Wahono kini sedang viral.
Insiden ini terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. Mahasiswa UI berinisial HAS meninggal dunia dan dimakamkan pada 7 Oktober 2022.
Uniknya, dalam insiden ini, HAS, yang meninggal dunia, menjadi tersangka.
Mengutip sejumlah sumber, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Latif Usman, Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, mengatakan, status tersangka itu karena HAS melakukan kelalaian saat berlalu lintas.
Kondisi lalu lintas pada kecelakaan saat itu licin dan dalam kondisi hujan. Sedangkan HAS melaju dalam kecepatan 60 kilo meter per jam.
Kemudian, secara tiba-tiba, kendaraan yang melaju di depan HAS, berbelok ke kanan. HAS melakukan pengereman mendadak. Efeknya, HAS tergelincir poda lajur jalan berlawanan.
Pada saat bersamaan, kendaraan Pajero milik AKBP (Purnawirawan) Eko Setio Budi Wahono melaju dari arah berlawanan dalam kecepatan 30 kilo meter per jam. Tabrakan tak terhindarkan.
Salah satu keluarga korban, Ira, sempat dipertemukan dengan pihak kepolisian untuk mediasi. Ada Kuasa Hukum Keluarga HAS dan bersama lima orang lainnya.
Namun, pihak kepolisian memisahkan Ira dengan yang lainnya. Ira mengaku selama di dalam ruangan seperti sedang disidang oleh polisi.
Selanjutnya, Ira sempat ditawari kepolisian untuk berdamai. Dalihnya, posisi korban yang sangat lemah. Namun, Ira tidak terima tanggapan petinggi polisi di ruangan itu.
Ira menegaskan pihaknya tidak akan menerima upaya mediasi kepolisian pada masa mendatang.
Pihak kepolisian mengatakan kasus ini bisa masuk tahap ke praperadilan bila ada bukti terbaru.
Gita, pengacara keluarga HAS, memastikan pihaknya melakkan upaya hukum.
Editor: Budi Mulia Setiawan