PINDAINEWS -- Hingga kini, masih sangat banyak masyarakat, termasuk di Kota Bandung, yang kedisplinan berlalu lintasnya sangat minus alias rendah.
Sebagai contoh, tidak sedikit masyarakat yang bermobil mewah yang memarkirkan kendaraannya pada tempat terlarang, semisal trotoar. Tidak itu saja, mayoritas pesepada motor yang kerap melaju pada trotoar.
Melihat kondisi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kian gerah. Karenanya, untuk memerangi pemanfaatan trotoar sebagai lokasi parkir liar dan dilintasi para pesepeda motor, Pemkot Bandung segera merekayasa trotoar.
Ema Sumarna, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung, saat meninjau ruas jalan kawasan Ir H Djuanda dan Jalan Martadinata, menyatakan, perlu adanya rekayasa agar fungsi trotoar seperti semula, yakni bagi pejalan kaki.
Ema Sumarna yakin bahwa para pengendara paham bahwa parkir atau melaju pada trotoar merupakan sebuah pelanggaran.
Ema Sumarna menyayangkan masih banyaknya pengendara di Kota Kembang yang tetap melintasi atau menggunakan trotoar sebagai areal parkir.
"Kami tidak sungkan dan segan menindak oknum masyarakat yang parkir atau berkendara melintasi trotoar. Khusus yang memarkirkan kendaraan pada trotoar, sanksinya beragam. Mulai peneguran lisan sampai penggembokan dan penyegelan," tegas Ema Sumarna.
Sikap tegas itu diamini Panji Kharismadi, Kepala Bidang Prasarana Dina Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Pihaknya tidak segan menggembok dan menyegel para pelaku parkir pada trotoar.
"Kami gembok kendaraan yang parkir pada trotoar. Pemilik kendaraan bisa mendatangi Dishub Kota Bandung untuk membayar sanksi berupa denda," timpal Panji Kharismadi.