PINDAINEWS, Bandung -- Hingga kini, masih banyak kalangan masyarakat yang kedisplinan berlalu lintas-nya masih sangat minim. Terbukti, beragam pelanggaran lalu lintas masih marak.
Misalnya, menerobos traffic-light. Lalu, melakukan contra-flow. Lalu, tidak sedikit para pesepeda motor melintasi trotoat saat kondisi macet.
Parahnya lagi, banyak warga Jabar yang kendaraannya mentereng, justru parkir secara serampangan dan pada lokasi terlarang.
Melihat hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kembali menggalakan penertiban parkir liar pada sejumlah lokasi.
Asep Koswara, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, mengemukakan, pada tahap awal, penertiban parkir liar itu melalui sosialisasi dan pengarahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyisidk Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan lainnya.
Agar penertiban optimal, Asep Koswara mengutarakan, pihaknya mengerahkan 20-25 orang personil.
Pihaknya, tegas dia, tidak segan menggembok, bahkan mengangkut dan menderek kendaraan yang terparkir serampangan secara liar.
"Ada sanksi bagi para pelanggar parkir, yakni denda administrasi," tandasnya.
Namun, Asep Koswara merahasiakan titik-titik razia parkir liar di Kota Kembang itu. Sasarannya, tidak hanya kendaraan yang terparkir pada tempat terlarang, seperti Letter P atau Letter S, tetapi juga trotoar.
Dasar hukum razia parkir liar ini, ungkapnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3/2020 tentang retribusi.
Daftar Sanksi Denda Parkir Liar
- Sepeda Motor Rp 245 ribu
- Kendaraan roda empat: Rp 550.000
- Kendaraan roda enam Rp 1.050.000