Edan, Tujuh Tahun Lamanya Pria Ini Cabuli Anak Kandungnya

edan-tujuh-tahun-lamanya-pria-ini-cabuli-anak-kandungnya . (Ilustrasi/net)

PINDAINEWS -- Entah setan atau iblis apa yang merasuki benak pria berusia 43 tahun berinisial R ini. Sebagai orang tua, sepatutnya, R menjadi teladan putra-putrinya.

Yang terjadi, R justru adalah seorang predator. Kuat dugaan, hampir selama tujuh tahun, R mencabuli putrinya yang kini berusia 20 tahun, berinisial D.

Kabarnya, aksi pencabulan itu terjadi pada sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.

Melansir sejumlah sumber, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wirdhanto Hadicaksono, Kepala Kepolisian Resor Karawang, mengemukakan, titik awal terungkapnya kasus ini yakni adanya informasi warga Batujaya.

"Yakni, ada perempuan yang belum bersuami melahirkan," tandasnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono melanjutkan, pada awalnya, R berbohong kepada istrinya soal kehamilan D. Saat itu, lanjut perwira menengah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini, R mengatakan bahwa D hamil oleh kekasihnya.

Namun, sepandai-pandainya R menyembunyikan kejahatan, akhirnya terbongkar. Kasus itu terkuat, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat pihak desa dan kepolsiian sektor (polsek) setempat berkumpul, yang juga dihadiri R beserta isteri dan D.

Pada momen itulah, D mengakui perbuatan bejat sang ayah. AKBP Wirdhanto Hadicaksono melanjutkan, dalam pertemuan dan perkumpulan itu, D mengaku dicabuli R sejak 2016.

Selama aksi bejat itu terjadi, lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, D diancam R. Yaitu, tidak segan-segan melukai sang ibu yang nota bene isteri R, yang saat itu sedang hamil.

Agar kasus ini lebih terungkap, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, pihaknya, yang menerapkan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak untuk menjerat R, juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju dan pakaian dalam korban.

Editor: Erwin Adriansyah

Komentar