Babak Akhir Sidang Kasus Brigadir J

babak-akhir-sidang-kasus-brigadir-j Kelima terdakwa akan dibacakan vonis hukuman dalam dua pekan kedepan. (net)

PINDAINEWS - Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya akan divonis lebih dahulu dalam sidang yang diadakan dua pekan kedepan dimana majelis hakim PM Jakarta Selatan akan menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa.

Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang akan divonis selanjutnya adalah Bripka Ricky Rizal dan sopir Sambo Kuat Ma'ruf pada 14 Februari, sehari setelah sidang pertama.

Kemudian, pada 15 Februari, Bharada E atau Richard Eliezer akan menjalani sidang terakhir untuk dibacakan vonis hukuman. Namun, dalam kasus ini Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator.

Ferdy Sambo divonis hukuman seumur hidup oleh JPU dan majelis hakim PN Jaksel.

Sementara, empat terdakwa lainnya yaitu Bharada E divonis 12 tahun penjara. Kemudian Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing divonis 8 tahun penjara.

Editor: Budi Mulia Setiawan

Komentar