AKP Irfan: Saya Hanya Jalankan Perintah Atasan

akp-irfan-saya-hanya-jalanka-perintah-atasan AKP Irfan minta untuk dibebaskan dan tidak dipecat. (net)

PINDAINEWS - Salah satu bawahan Ferdy Sambo, terdakwa Ajun KOmisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto, meminta untuk tidak mengalami pemecatan sebagai Korps Bhayangkara.

Melansir sejumlah sumber, AKP Irfan menerima vonis hukuman 1 tahun penjara dan Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irfan meminta majelis hakim supaya mencabut hukuman karena yakin keputusan itu yang menjadi tolak ukur sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang akan Irfan jalani.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri berkenaan dengan status seorang anggota polisi yang masih pantas mengabdi untuk negara dan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara.

Vonis satu tahun penjara bagi eks Kepala Sub Unit (Subnit) I Sub-Direktorat Tindak Pidana Umum (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal  (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) itu karena majleis hakim perwira pertama Polri ini mengumpulkan dan merusak Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Budi Mulia Setiawan

Komentar