Dua Bawahan Sambo Minta Dibebaskan

dua-bawahan-sambo-minta-dibebaskan Hendra Kurniawan(kiri) dan Agus Nurpatria meminta untuk dibebaskan.. (net)

PINDAINEWS - Dua anak buah Sambo yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meminta untuk dibebaskan dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Mantan KAro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan  meminta agar majelis hakim membeskan dirinya dari tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra juga meminta agar memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya seperti semula dan meminta untuk dibebaskan dari tahanan.

Hendra Kurniawan dinilai oleh JPU terbukti secara sah dan meyakinkan telah merusak barang bukti elektronik terkait dengan pembunuhan Brigadir J.

Kemudian, jaksa juga menilai perbuatan Hendra terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomro 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria juga memohon untuk dibebaskan dari tuntutan pidana yang sama dengan Hendra, 3 tahun penjara dan Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.


Editor: Budi Mulia Setiawan

Komentar