PINDAINEWS -- Belum lama ini, sebuah kabar tidak sedap pada tubuh Kementerian Hukum dan Hak Azasi-Manusia (Kemenkum-HAM) menyeruak.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), melaporkan Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menkum-HAM, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dasar pelaporan kepada KPK, Sugeng Teguh Santoso menduga Edward Omar Sharif Hiariej menerima gratifikasi bernilai Rp 7 miliar.
Sugeng Teguh Santoso menyatakan, dugaannya, gratifikasi itu diterima Edward Omar Sharif Hiariej melalui dua orang yang konon merupakan asisten pribadinya.
Hal itu menimbulkan reaksi.
Melansir sejumlah sumber, Yogi Ari Rukmana, Asisten Pribadi Edward Omar Sharif Hiariej, menilai pernyataan Sugeng Teguh Santoso merupakan pencemaran nama baik.
Mengacu pada dugaan pencemaran nama baik, giliran Aspri Edward Omar Sharif Hiariej itu yang melaporkan Sugeng Teguh Santoso kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Yogi Ari Rukmana membantah terlibat dalam dugaan gratifikasi Wakil Menkum-HAM. Dia menyatakan, pencatuman namanya pada pelaporan Sugeng Teguh Santoso kepada KPK merupakan hal yang tidak benar.
Yogi Ari Rukmana meminta Sugeng Bukti Santoso agar bisa membuktikan adanya transfer uang bernilai Rp 7 miliar melalui jalur hukum.
Editor: Erwin Adriansyah