PINDAINEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pertimbangkan opsi kasasi terhadap vonis bebas dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Kedua terdakwa yang diberikan vonis bebas yakni Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
JPU akan pelajari alasan majelis hakim memberikan vonis bebas terhada kedua terdakwa tersebut sebelum lakukan kasasi. JPU memiliki 14 hari terhitung setelah putusan dibacakan pada Kamis (16/3).
Hal tersebut juga termasuk soal alasan pertimbangan hakim yang membebaskan kedua terdakwa dengan alasan gas air mata tertiup angin. Pernyataan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta sidang.