PINDAINEWS - Jenderal Polisi Listyo Sigir Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menegaskan pemecatan tidak hormat dan pidana kepada lima anggota Bintara Kepolisian Daerah (Polda) Jatengm, yang dugaannya, melakukan pemungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri.
Melansir sejumlah sumber, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menulis keterangan tertulis kepada Kepala Polda Jateng, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ahmad Luthfi pada Jumat (17/3). Listyo meminta agar kelima calon tersebut dipidana.
Kepala Polri menegaskan, pihaknya berupaya keras memperbaik citra Polri. Karenanya, tegas dia, pihaknya tidak memberikan celah sedikit pun bagi oknum-oknum yang merusak dan menghancurkan citra Polri.
Sebelumnya, lima anggota Polda Jateng tertangkap karena dugaannya melakukan pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri.
Kelimanya yakni Komisaris Polisi (Kompol) AR, Kompol KN, Ajun Komisaris Polisi (AKP) CS, Brigadir Kepala (Bripka) Z, dan Bripka EW.
Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mengalami demosi dua tahun. Bripka Z dan Brigadir EW menjalani masa penahanan pada tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Namun, Kelima oknum polisi tersebut lolos dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Editor: Budi Mulia Setiawan