PINDAINEWS - The International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimi Putin pada Jumat (17/3).
Melansir AFP, perintah tersebut berdasarkan dugaan, bahwa Vladimir Putin melakukan kejahatan perang, yakni mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.
Tidak hanya Vladimir Putin, ICC pun menerbitkan surat perintah penangkapan Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak. Tuduhannya sama dengan Vladimir Putin.
Penangkapan Vladimir Putin bisa tejradi apabila orang nomor satu Negeri Beruang Merah itu menjejakkan kakinya di 120 negara anggota
ICC, hal
Keputusan penangkapan tersebut berdasarkan bukti forensik, pemeriksaan, dan ucapan yang disampaikan oleh Vladimir Putin dan Maria Lvova-Bleovia.
Pada sisi lain, Rusia menilai keputusan ICC menerbitkan surat perintah penangkapan Vladimir Putin secara hukum batal.
Editor: Budi Mulia Setiawan