PINDAINEWS -- Demi kekhusyukan ibadah puasa selama Ramadan 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan sejumlah regulasi. Di antaranya, melarang operasional tempat-tempat hiburan malam.
Pelarangan operasional tempat-tempat hiburan malam itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Nomor 938-Disbudpar/2023. Isinya, Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.
Tempat-tempat hiburan malam yang dilarang Pemkot Bandung melakukan berbagai aktivitas selama Ramadan 2023, yakni klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar), dan sejenisnya.
Dasar terbitnya SE itu yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung 14/2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung 7/2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
Penghentian operasional tempat-tempat hiburan malam itu berlaku mulai 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB. Pemkot Bandung mengizinkan para pelaku usaha mengaktifkan lagi tempat hiburan malam pada 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.
Pemutaran film pada gedung-gedung bioskop, Pemkot Bandung menyampaikan, hal itu harus sesuai dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Editor: Erwin Adriansyah