Ratusan Bal Baju Bekas Impor Disita. Pedagang Pasar Gedebage Pasrah

ratusan-bal-baju-bekas-impor-disita-pedagang-pasar-gedebage-pasrah . (Ilustrasi/net)

PINDAINEWS -- Beberapa waktu lalu, pemerintah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menyikapi peredaran pakaian bekas impor. Menyikapi instruksi itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar meresponnya.

Melansir sejumlah sumber, adanya instruksi soal pakaian bekas impor (thrifting), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar bergerak.

Hasilnya, Ditreskrimsus Polda Jabar menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor dari sebuah gudang yang berloaksi di kawasan Pasar Gedebage.

Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ibrahim Tomp, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar, mengemukakan, dugannya, ratusan bal pakaian bekas impor itu ilegal atau melanggar Pasal 110 Undang Undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan.

Penyitaan itu, jelasnya, diawali oleh informasi adanya aktivitas bongkar-muat barang pada sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage.

Pihaknya, lanjut Kombes Polisi Ibrahim Tompo, langsung mengcek. Hasil pengecekan, ujar dia, bongkar-muat itu berupa pakaian impor bekas.

Rusdianto, Ketua Paguyuban Pasar Pasar Cibadak Mal (Cimol) Gedebage, menyampaikan, terjadinya penyitaan ratusan bal oleh Polda Jabar itu membuat para pedagang pakaian bekas impor menghenntikan aktivitasnya.

Para pedagang pakaian bekas impor, sambung dia, hanya bisa pasrah atas adanya penyitaan itu. Selama ini, ujar dia, pakaian impor bekas itu menghidupi para pedagang.

Dia mengatakan, selama ini, para pedagang pakaian bekas, mulai Cibadak sampai Gedebage difasilitasi pemeri‎ntah. Pedagang bayar sewa, dan berjualan pada lahan pemerintah. Ironisnya, Kementerian Perdagangan melarang aktiitas perdagangan pakaian bekas impor.

Editor: Erwin Adriansyah

Komentar