ASN Bolos Di Harpitnas Dipotong Tunjangan Kerja

asn-bolos-di-harpitnas-dipotong-tunjangan-kerja ASN yang bolos pada Hari kejepit nasional akan disanksi berupa potongan tunjangan kerja. (net)

PINDAINEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada Jumat (24/3) akan mendapatkan sanksi berupa potongan tunjangan kerja.

Pemerintah telah menetapkan Kamis (23/3) sebagai hari cuti bersama Hari Suci Nyepi sehingga Jumat merupakan Hari Kejepit Nasional (Harpitnas).

ASN yang bolos juga dikenakan hukuman disiplin ringan hingga berat berdasarkan Peraturan Pemerinah (PP) Disiplin PNS 94/2021 Pasal 9, 10, dan 11.

Kepala Biro Data, komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan sebagian besar ASN akan mengambil cuti pada Harpitnas alih-alih bolos.

Menurutnya, para ASN mestinya sudah tahu jadwal libur, sehingga bisa mengambil cuti tahunan sejak jauh-jauh hari.

Editor: Budi Mulia Setiawan

Komentar