PINDAINEWS - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan peringatkan Mahfud MD dan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.
Arteria memperingatkan keduanya terhadap Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentnag Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menegaskan bahwa siapapun termasuk menteri Menko Polhukam (Mahfud MD) yang mempunyai dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya dalam Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan adanya temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2003.
Editor: Budi Mulia Setiawan