PINDAINEWS - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai Bareskrim Polri tebang pilih dalam menindak laporan yang diajukan oleh masyarakat.
Melansir Kompas.com, Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Kurniawa mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah memutuskan penyidikan dugaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk dihentikan.
"Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara a quo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia," ujar Kurniawan.
Ia mengatakan tidak sedikit laporan masyarakat yang ditangani Bareskrim ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, kemudian dilimpahkan kepada JPU sampai ke tahap penuntutan di Pengadilan.
Akan tetapi, dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri. Pihak Bareskrim Polri belum bisa menuntaskan hingga hampir dua tahun setelah dilaporkan ICW terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas helikopter.