PINDAINEWS - Berkat prestasi dan kinerjanya yang impresif, pemerintah kembali mempercayakan posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028 kepada Perry Warjiyo.
Resminya Perry Warjiyo kembali memimpin BI selama lima tahun mendatang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 38/P/2023 pada 5 Mei 2023.
Dasar lainnya yakni persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui pelaporan Komisi XI DPR RI tentang hasil fit & proper test .
Selain mengucapkan sumpah jabatan, Perry Warjiyo berikrar tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum selama mengemban tugasnya sebagai Gubernur BI.
Ikrar lainnya, menunaikan tugas dan kewajibannya sebagai Gubernur BI secara maksimal, profesional, dan tanggung jawab.