PINDAINEWS - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah lengkah alias P21.
Melansir CNN Indonesia, Jaksa kemudian hanya menunggu pelimpahan penyerahan para tersangka dan barang bukti dari polisi supaya segera disidangkan.
"Untuk proses tahap dua, tentunya sesuai dengan ketentuan, kita akan berkoordinasi kembali dengan penyidik kapan mereka akan dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan negeri Jakarta Selatan," ujar Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Danang Suryo.
Danang berharap proses tahap ke dua dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Ia juga menyampaikan bahwa ada desakan dari pihak keluarga terkait penanganan kasus tersebut. Danang menjelaskan bahwa penanganan proses perkara itu masih berada KUHAP.
Danang mengatakan sesuai dengan ketentuan KHAP, jaksa memiliki waktu selama dua pekan atau 14 hari untuk menetukan sikap.
Editor: Budi Mulia Setiawan