Ketua KPK Minta KPU Terapkan LHKPN Bagi Caleg Terpilih

ketua-kpk-minta-kpu-terapkan-lhkpn-bagi-caleg-terpilih Ketua KPK meminta KPU untuk berlakukan LHKPN sebagai syarat pencalegan bagi caleg terpilih. (net)

PINDAINEWS - Ketua KPK Firli Bahuri menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam surat itu, KPU diminta untuk menerapkan syarat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi caleg terpilih.

Surat tersebut bernormor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 itu ditandatangani Firli Bahuri pada Selasa, 16 Mei 2023.

"Kami meminta KPU agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," demikian isi surat yang ditandatangani Firli, Rabu (24/5).

Firli mengatakan penyerahan LHKPN itu merupakan rangka untuk mempertahankan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Pelaporan LHKPN telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyesalkan sikap KPU yang tidak mensyaratkan LHKPN ketika pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024. Padahal, pada Pemilu 2019 lalu, KPU menerapkan LHKPn sebagai syarat pendaftaran bacaleg.


Editor: Budi Mulia Setiawan

Komentar