PINDAINEWS - Pengajuan permohonan uji materi UU KPK yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikabulkan oleh MK. Permohonon tersebut terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Kini, masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
Hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan gugatan tersebut beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Anwar mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK menyatakan bahwa pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya, merupakan hal yang melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yaitu selama lima tahun.