PINDAINEWS -- Isu terjadinya sejumlah dugaan korupsi, gratifikasi, suap, dan sejenisnya, menjelang bergulirnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, kian merebak.
Terbaru, setelah tercokoknya Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non-aktif karena dugaannya menerima gratifikasi proyek Bandung Smart City, beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan Cegah-Tangkal (Cekal) bagi Ema Sumarna, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Terbaru, kini, isu gratifikasi dialami dua bupati di wilayah Bandung Raya, yaitu Dadang Supriatna, Bupati Bandung.
Melansir sejumlah sumber, Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengakui bahwa pihaknya menerima pelaporan dugaan gratifikasi proyek revitalisasi pasar oleh Dadang Supriatna.
"Kami segera tindak lanjuti pelaporan itu, Tentunya, bagian pengaduan masyarakat memverifikasinya terlebih dahulu," tandas Ali Fikri.
Informasinya, pelaporan dugaan gratifikasi Dadang Supriana itu diajukan Pemuda Bandung Raya. Dalam pelaporannya, dugaannya, Bupati Bandung ini menerima sejumlah uang dan mobil mewah berkenaan dengan proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Bandung.