PINDAINEWS -- Hingga kini, berbaga upaya digulirkan Bank Indonesia (BI) agar perekomian Indonesia tidak hanya stabil tetapi juga bergeliat. Satu di antaranya, menetapkan suku bunga acuan BI atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR).
Mengutip sejumlah sumber, berdasarkan putusan Rapat Dewan Gubernur BI periode 24-25 Mei 2023, bank sentral tanah air menetapkan suku bunga acuan tidak berubah. Artinya, suku bunga acuan tetap pada level 5,75 persen.
Tidak bergemingnya suku bunga acuan itu membuat suku bunga Deposit Facility juga mengalami hal yang sama. Yakni, tetap menempati posisi 5 persen.
Selain itu, hal tersebutjuga terjadi pada suku bunga Lending Facility. Putusan RDG BI menyatakan, suku bunga Lending Facility tetap 6,5 persen.
BI menyatakan, putusan tentang tidak berubahnya suku bunga acuan menunjukkan bahwa otoritas perbankan nasional itu konsisten pada stance kebijakan moneter.
Hal itu sebagai upaya untuk memastikan inflasi inti tetap terkendali dan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali pada sasaran lebih awal.