Status Baru Achiruddin Hasibuan: Tersangka Gudang Solar Ilegal

status-baru-achiruddin-hasibuan-tersangka-gudang-solar-ilegal Achiruddin Hasibuan (hijau) jadi tersangka gudang solar ilegal.. (Kumparan.com)

PINDAINEWS - Gegara dugaannya melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan Ken Admiral oleh puteranya, Aditya Hasibuan, yang viral pada media sosial, Achiruddin Hasibuan, yang mengalami pemecatan secara tidak hormat, harus menanggung akibatnya.

Beberapa waktu lalu, Achiruddin Hasibuan berpredikat tersangka dugaan pembiaran penganiayaan. Kini, pria yang berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sebelum pmeecatan  ini kian tidak berdaya.

Apa sebabnya?

Melansir sejumlah sumber, dugaan pembiaran penganiayaan Ken Admiral oleh puteranya, Aditya Hasibuan, memunculkan episode  baru.

Setelah berstatus tersangka pembiaran penganiayana, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), secara resmi, menyematkan status tersangka bagi Achiruddin Hasibuan gudang solar ilegal.

Konon, dalam perkara ini, Achiruddin Hasibuan menerima uang Rp 7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang solar ilegal itu.

Selain Achiruddin Hasibuan, dalam perkara itu, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pun menetapkan dua sosok lainnya  sebagai tersangka.

"Keduanya yakni Perlin, selaku pihak swasta, yakni PT Almira, dan Edy, yang menjabat Direktur Utama PT Almira," tandas Komisaris Besar (Kombes) Polisi Teddy Marbun, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut.

Sayangnya, Kombes Polisi Teddy Marbun tidak menerangkan peran Achiruddin Hasibuan secara rinci. Perwira menengah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun tidak mengungkap tujuan pengiriman solar ilegal itu.

Meski demikian, tambah Kombes Polisi Teddy Marbun, pihaknya menduga Achiruddin Hasbuan  serta membantu aktivitas ilegal itu.

Editor: Erwin Adriansyah

Komentar