Perempuan Ini Berulah. Tilap Dana Study Tour SMAN 21. Endingnya?

perempuan-ini-berulah-tilap-dana-study-tour-sman-21-endingnya . (Ilustrasi/net)

PINDAINEWS -- Ada-ada saja ulah setiap orang demi meraup cuan, meski harus melakukan perbuatan melanggar hukum. Seperti yang dugaannya dilakukan perempuan berusia 33 tahun ini, Indah Chantika Lestari.

Kabarnya, Indah Chantika Lestari harus berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. Dugaannya, oknum Tour Leader sebuah Travel Biro ini menilap dana Strudy Tour Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 21 Bandung bernilai Rp 400 juta.

Akibat ulahnya itu, sekitar 350 orang pelajar SMA Negeri 21 gagal Study Tour ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang rencananya bergulir 24-26 Mei 2023.

Polrestabes Bandung meringkus Indah Chantika Lestari di kediamannya, kawasan Cilengkrang, Kota Bandung. Berdasrkan pengakuannya, dana Study Tour SMA Negeri 21 Bandung itu dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini diawali oleh rencana Study Tour SMA Negeri 21 Bandung ke DIY. Setiap pelajar yang ingin berpartisipasi dalam Study Tour itu, beriuran senilai Rp 1,3 juta.

Celakanya, menjelang keberangkatan, pihak sekolah mengumumkan bahwa jadwal Study Tour mengalami penundaan.

Setelah penelusuran, dugaannya, dana Study Tour itu diembat oknum Travel Biro. Sontak, pihak SMA Negeri 21 melaporkannya kepada kepolisian.

Komisaris Besar (Kombes) Polisi Budi Sartono, Kepala Polrestabes Bandung, mejelaskan, akibat ulahnya itu, ancaman pidana penjara minimalnya lima tahun, menanti Indah Chantika Lestari.

Dasarnya, jelas dia, Pasal 372 dan 378 Kitab Undang Undang Hukum PIdana (KUHP).

Editor: Erwin Adriansyah

Komentar