PINDAINEWS - Pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka kasus Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dilakukan hari ini, Jumat (26/5).
Melansir detiknews, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan pelimpahan tahap dua dilaksanakan pada Jumat (26/5) pukul 14.00 WIB. Kejati DKI Jakarta juga akan menggelar press release.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa kasus MDS dan Shane Lukas telah P21 yang artinya berkas penyidikan telah lengkap.
Mario dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan pasa perlindungan anak lantaran masih berusia 17 tahun.
Pasal itu yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 76 c Jo Pasal 50 ayat 2 UU 35 Tahun 2014.