Kemendikbud Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi Tahun Ini

kemendikbud-cabut-izin-operasional-17-perguruan-tinggi-tahun-ini Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi di Indonesia pada Januari hing. (net)

PINDAINEWS - Kemendikbudristek mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di beberapa provinsi sejak Januari hingga Maret 2023.

Melansir CNN Indonesia, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman, menuturkan bahwa ia kini memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen.

Ia mengaku Direktorat Jenderal Diktiristek dihadapkan dengan berbagai masalah perguruan tinggi di Tanah Air setiap hari. Bahkan Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa.

Tentunya, hal tersebut mencerminkan banyak permasalahan yang diemban oleh Direktorat Diktiristek. 

Lukman menyadari pencabutan izin operasional perguruan tinggi dapat berdampak luas. Seperti para ribuan dosen dan mahasiswa yang terdampak hingga pelaku ekonomi yang bergantung pada kegiatan perguruan tinggi seperti indekos dan rumah makan.

"Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika mencabut izin operasional," ujar Lukman.


Editor: Budi Mulia Setiawan

Komentar